Pengaruh Suku Bunga, Biaya Administrasi Dan Kecepatan Persetujuan Terhadap Keputusan Penggunaan Pinjaman Online Akulaku (Studi Kasus Gen-Z Di Kelurahan Tanjungpura)

Authors

  • Nurul Fitri Azzahra Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Sihabudin Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Robby Fauji Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.37385/msej.v6i3.7833

Abstract

Perkembangan layanan keuangan berbasis fintech, seperti pinjaman online, didorong oleh kemajuan teknologi di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suku bunga, biaya administrasi, dan kecepatan persetujuan mempengaruhi keputusan Generasi Z di Kelurahan Tanjungpura untuk menggunakan pinjaman online Akulaku.  Metode kuantitatif digunakan, menggunakan analisis regresi linear berganda.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya suku bunga yang mempengaruhi keputusan penggunaan secara signifikan secara parsial, sedangkan biaya administrasi dan kecepatan persetujuan tidak memengaruhi keputusan penggunaan.  Ketiga faktor tersebut berpengaruh secara bersamaan sebesar 53,5% terhadap keputusan untuk menggunakan pinjaman online.  Hasilnya menunjukkan bahwa suku bunga yang kompetitif adalah faktor utama dalam keputusan Gen Z. Oleh karena itu, penyedia fintech disarankan untuk menerapkan suku bunga yang transparan dan kompetitif, serta meningkatkan edukasi keuangan, khususnya kepada generasi muda agar lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial.

References

Anggraeni, R. (2024). Jumlah peminjam aktif di platform pinjol mencapai 18,07 juta orang per akhir 2024. Bisnis.Com.

Apriliani, W. (2020). Pengaruh Literasi Keuangan, Sosialisasi Orang Tua Dan Teman Sebaya Terhadap Perilaku Menabung Mahasiswa Institut Informatika Dan Bisnis Darmajaya. Landasan Teori, 2016, 1–23.

Arianti, L. (2024). Pengaruh Penggunaan Pinjaman Online Bayar Nanti Terhadap Perilaku Konsumtif Remaja Kampung Tanggul Angin Punggur Lamppung Tengah. ????, 15(1), 37–48.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S. . (2023). Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian. HUKUM ONLINE.COM. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-dan-persamaan-dari-persetujuan-perikatan-perjanjian-dan-kontrak-lt4e3b8693275c3/

Ii, B. A. B., Menggunakan, A. K., Romanza, J., Organizer, W., Keputusan, P., Jasa, M., & Wedding, R. (2002). BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Keputusan Menggunakan Jasa Romanza. 10–29.

Iqbal, M., & Amelia, S. (2018). Pengaruh biaya penjualan dan biaya administrasi dan umum terhadap profitabilitas pada PT. kimia farma (PERSERO), TBK periode 2010 - 2016. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(2), 51–69.

Muhajirin, Risnita, & Asrulla. (2024). PENDEKATAN PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF SERTA TAHAPAN PENELITIAN. Journal Genta Mulia, 15(1), 82–92.

Mulyadi. (2012). Akutansi Biaya (5th ed.). UPP STIMYKPN.

Nugi, I., Studi, P., Syariah, P., Ekonomi, F., Bisnis, D. A. N., Negeri, U. I., Ali, S., & Ahmad, H. (2022). Pengaruh Produk Dan Biaya Administrasi Terhadap Keputusan Nasabah Dalam.

Nugroho, H. N. (2010). Suku Bunga, BI Rate. 8–30. https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/131339-T 27621-Pengaruh kebijakan-Tinjauan literatur.pdf

Sitanggang, J. . (2019). Manajemen Keuangan. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 89.

Supriyono. (2011). Akuntansi Biaya (2nd ed.). BPFE.

Wijayanarko, T. A. E. (2022). Pengaruh Keamanan Data, Tingkat Bunga, Biaya Administrasi dan Kecepatan Persetujuan Terhadap Minat Penggunaan Pinjaman Online (Studi pad Mahasiswa Angkatan 2018 Prodi Manajemen Pengguna Shopeepaylater di Universitas Muhammadiyah Metro).

Wijayanti, S. (2022). Dampak Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Kebutuhan Dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh Pabrik. MIZANIA: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 2(2), 230–235. https://doi.org/10.47776/mizania.v2i2.592

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Azzahra, N. F., Sihabudin, & Fauji, R. (2025). Pengaruh Suku Bunga, Biaya Administrasi Dan Kecepatan Persetujuan Terhadap Keputusan Penggunaan Pinjaman Online Akulaku (Studi Kasus Gen-Z Di Kelurahan Tanjungpura). Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 6(3), 3597–3609. https://doi.org/10.37385/msej.v6i3.7833