Prinsip Equilibrium Perilaku Berkonsumsi Dalam Perspektif Al Qur’an Surat Al Furqon Ayat 67
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i6.3999Keywords:
Prinsip Equilibrium, Perilaku Berkonsumsi, Tafsir Rafiq Yunus Al-Masri.Abstract
Larangan konsumsi berlebihan Tergantung pada tingkat kebutuhan dan keadaan tertentu, seseorang terkadang tidak memperhatikan tingkat kebutuhan menurut Islam. Konsumen seringkali menempatkan kebutuhan Al-Hajjah Al-Hjjiyah sebagai Al-Hajjah Al-Dharuriyah, Al- Hajjah Al-Tahsiniyah sebagai Al-Hajjah Al-Hjjiyah, bahkan Al- Hajjah Al-Tahsiniyah sebagai Al-Hajjah Al-Dharuriyah. Hal inilah yang dilakukan Masyarakat di Kecamatan Medan Area. Untuk memenuhi kebutuhan, banyak dari mereka yang memperhatikan kebutuhan dasar dan terkadang mengutamakan kebutuhan sekunder. Serta orang menggunakan uang yang mereka miliki untuk memuaskan keinginan yang tidak terbatas. Membelanjakan barang dan jasa yang mereka inginkan, membeli barang yang sudah mereka miliki, namun karena maraknya fashion, maka masyarakat mengkonsumsi barang secara berlebihan, seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Area. Metode Penelitian ini melalui tinjauan literatur berdasarkan artikel penelitian sebelumnya terkait topik Prinsip Equilibrium Perilaku Berkonsumsi Dalam Perspektif Al Qur’an Surat Al Furqon Ayat 67. konsumerisme dilarang karena termasuk ke dalam perilaku berlebih-lebihan, hanya berorientasi pada kepuasan duniawi dan menumbuhkan sifat sombong. Islam mengajarkan perilaku konsumsi yang menganut paham keseimbangan dalam berbagai aspek, sesuai kebutuhan dan memiliki nilai manfaat sesuai dengan rasionalitas, yang berarti bahwa jika memahami betul konsep pola konsumsi yang diajarkan oleh Islam maka manusia dapat membatasi keinginanya sesuai dengan kebutuhan dan manfaat yang berujung pada terkikisnya perilaku boros, kikir dan sombong. Karya dari Rafiq Yunus Al-Masri tentang tafsir Ekonomi bahwa menekankan sebuah Batasan Batasan yang tepat atau optimal antara pemborosan dan berhemat, dan Konsep pengelolaan harta dalam islam sangat diperhatikan baik dalam perolehannya maupun dalam pendistribusiannya, mengingat harta merupakan sarana dalam pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan, bahkan dalam konteks tertentu islam melarang berperilaku boros terhadap harta. boros dalam konteks islam berarti mengeluarkan harta secara berlebihan diluar keperluan yang semestinya, apalagi menghamburkan harta untuk keperluan yang dilarang oleh agama.
References
Afandi, S. A.-H. (2000). Muhtasor Ahaadis An-nabawi. Jeddah: Maktabah Dar Ihyaul Kutub Al Arobiyah, h.152.
Ahmad, I. (n.d.).
Ahmadiy. (2016). Islam Kaffah : Tinjauan Tafsir Q.S. Al-Baqarah: 208. Jurnal Studi Alquran dan Hukum Syariati, Vol. II No. 02, November 2016 hal 187.
al-Gazali, A. H. (2003). al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyah, h. 139.
Al-Masry, R. Y. (1434 H/2013 M). Tafsir Ekonomi Terhadap Al-Qur'an. Dar Al-Qalam, Damaskus, Edisi 1.
al-Qordhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Isani Press.
Al-Qurtubi, A.-Z. &. (n.d.).
Al-Razi, T. (n.d.).
Al-Tabari, T. (n.d.). Al Qur'an Surat Al Furqon Ayat 67.
Anshori, A. G. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) Implementasi) (Yogyakarta: Gadjah Mada Universal Press, 2010), h. 1. Yogyakarta: Gadjah Mada Universal Press, h. 1.
Anto, H. (2001). Pengantar Ekonomi Mikro Islam.
Anto, H. (2013). Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2013), h 225.
Ashabuni, M. A. (2001). Tafsir Ayat Al-Ahkami. Beirut: Dar al-Kutub.
Azizy, A.-Q. (2004). Membangun Fondasi Ekonomi Umat. Yogyakarta: Pusataka Pelajar, h, 187.
Din, M. R. (2005). Ekonomi Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Penang Malaysia: University Sains Malaysia, h. 110.
Elnora, S. d. (2002). Strategi Pemasaran . Jakarta: Kelompok Gramedia, h 31.
Hitti, P. K., & Riyadi, t. R. (2005). History of the Arabs. Aceh: Serambi.
Ichsan, R. N., Syahbudi, M., & Nst., V. F. (2023). Development of Islamic Human Resource Management in The Digital Era For MSMEs and Cooperatives in Indonesia. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 497-512.
Mardani, F. E. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, h 24.
Muhammad. (2002). Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Salemba Empat, h. 30.
Nasional, D. P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. Ke-1 Edisi IV,. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, h. 884.
Qayyim, T. I. (n.d.).
Rahman, A. (1997). Muhammad Sebagai Seorang Pedagang. Jakarta: Swarna Bhunny, h 189.
Rozalinda. (2002). Ekonomi Islam Teori dan Aplikasi pada Aktivitas Ekonomi.
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press, h, 106.
Rozalinda. (2015). Ekonomi Islam Teori dan Aplikasi pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press, h 108-109.
Shihab, M. Q. (2009). Wawasan al-Quran. Bandung: Mizan 2009.
Suprayitno. (2005). Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Mikro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Graha Ilmu, h 115.
Taslim, A. (2013). Mengatur dan Membelanjakan Harta.
Yunus, M. (n.d.). Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsiran al-Qur’an, t.t., h. 49.
Yusuf, M. Y. (2017). Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS)Teori dan Praktik, (Depok: Kencana, 2017), h. 58. Depok: Kencana, h. 58.