Penyelesaian Perkara Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Terhadap Debitor Pada Lembaga Perbankan

Authors

  • Dominicus Josephus Swanto Tjahjana Universitas Lancang Kuning
  • H. Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning

Abstract

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya. Ini berarti perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu Bank sebagai kreditur dan penerima kredit sebagai debitor secara sah berlaku sebagai Undang-undang,mengikat para pihak untuk melaksanakan serta memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mestinya. Masalah yang muncul bahwa debitor tidak sanggup membayar cicilan kredit yang dibuatnya dengan kreditur, sehingga debitor mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Tujuan penulisan untuk menganalisa penyelesaian perkara perjanjian kredit pemilikan rumah terhadap debitor pada LembagaPerbankan dan akibat hukum penyelesaian perkara perjanjian kredit pemilikan rumah terhadap debitor pada Lembaga Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang akan mengkaji berdasarkan kaidah, asas dan norma-norma yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan, dengansimpulan bahwa Lembaga Perbankan dalam menyelesaian perjanjian kredit bilamana objek jaminan tidak dapat di eksekusi adalah dengan melalui mekanisme penjadwalan kembali, pengalihan debitor dan oper kredit, ada juga upaya lainnya dengan memberikan somasi, penjualan agunan dibawah tangan dan akibat hukum yang timbul bahwa para pihak harus melaksanakan putusan pengadilan dan mentaati putusan hakim.

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pengalihan Kredit, Penyelesaian, Perbankan

References

Aslim, R. (2005). Metode Ilmiah: Persiapan Bagi Peneliti. Penerbit : UNRI Press.

Bambang, S. (2011). Metode Penelitian Hukum. Penerbit : Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

M.Bahsan (2001).Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Penerbit : Rezeki Agung

Mariam, D. B. (1991). Perjanjian Kredit Bank Beberapa Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kredit Rank Dengan Jamman Hypotheek Serta Hambalan-Hambatannya Dalam Praktek di Medan. Penerbit : PT Citra Aditya Bakti.

Mucdarsyah, S.(1990). Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya. Penerbit : Tograf.

Nico, N. (2012). Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Penerbit : PustakaYustisia

Peraturan BI. (2005). Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005

Peter M,M. (2011). Penelitian Hukum. Penerbit : Prenada Media Group.

Undang-Undang. (1996). Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Downloads

Published

2022-01-28

How to Cite

Tjahjana, D. J. S., Iriansyah, H., & Triana, Y. (2022). Penyelesaian Perkara Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Terhadap Debitor Pada Lembaga Perbankan. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(1), 134–142. Retrieved from https://www.yrpipku.com/journal/index.php/msej/article/view/388