Implementasi Sistem Paroan(Bagi Hasil) Pada Perkebunan Karet Dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i6.3699Keywords:
Bagi Hasil, Musaqah, KesejahteraanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sistem paroan (bagi hasil) perkebunan karet dalam perspektif islam di Desa Bunga Mas dan untuk mengetahui dampak adanya implementasi sistem paroan (bagi hasil) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Bunga Mas. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, data yang dikumpulkan dan diperoleh melalui obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi sistem paroan (bagi hasil) di desa Bunga Mas Kabupaten Lahat adalah aplikasi dari praktek musaqah. sistem akad perjanjian berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat yang tradisional dengan azaz saling percaya dan kekeluargaan untuk saling tolong menolong satu sama lain, melakukan akad perjanjian dilakukan secara lisan. Mengenai biaya berupa yang berhubungan dengan proses penggarapan dan pemeliharan ditanggung oleh pihak penggarap dengan persentase pembagian sama rata di mana baik pihak penggarap maupun pemilik lahan mendapatkan uang setengah dari hasil penjualan getah karet tersebut. Dengan adanya sistem paroan pada perkebunan karet di Desa Bunga Mas Kabupaten Lahat memberikan dampak yang sangat positif dalam meningkatkan kejahteraan masyarakat, karena dengan melakukan kerjasama paroan (bagi hasil) ini bisa mengangkat perekonomian kedua belah pihak baik itu pemilik lahan maupun petani penggarap. Hal ini dapat dilihat dengan terpenuhinya taraf hidup masyarakat dalam kaitannya dengan standar kehidupan masyarakat. Kesejahteraan adalah keadaan dimana tercukupinya kebutuhan dasar yang dilihat dari kondisi rumah yang layak, tercukupinya kebutuhan sandang maupun pangan, pendidikan yang layak dan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Cetakan 1. Jakarta: amzah,
Amir Syarifuddin. (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Cetakan 1. Jakarta: Kencana,.
Abdul Aziz Muhammad. (2022.) Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam. Amzah,
Chapra, U. M. (1995). Islam and the Economic Challenge (1 ed. Vol. 17). Saudi Arabia: International Islamic Publishing House
Fitriana Sari, Indah, and Muhammad Rafi. “Dampak Evolusi Perlindungan Sosial Terhadap Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 01 (2023): 1080–87.
H. Hendi Suhendi. (2014. Fiqh Muamalah. Cetakan 9. Jakarta: Rajawali Pers,
Haryati, Dina. (2019). Pengaruh Sistem Bagi Hasil Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Petani Kebun Karet (Studi Kasus Di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III).” Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah 4, no. 2: 43–50.
Kahf, M. (2013). Islamic finance contracts: Al Manhal.
Mardani. (2015). Fiqh Ekonomi Syariah?: Fiqh Muamalah. Edisi 1. Jakarta: Kencana,
Murnasih, Murnasih, Irvan Iswandi, and Ahmad Asrof Fitri. (2023). Tinjauan Sistem Kerjasama Pengelolaan Lahan Pertanian Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.” Journal of Islamic Studies 1, no. 1: 105–20.
Pusparini, Martini Dwi. (2015). Konsep Kesejahteraan Dalam Ekonomi Islam (Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah).” Islamic Economics Journal 1, no. 1: 45–59.
Saimara A.M Sebayang, Agung Kurniawan. (2023). Analisis Structural Equation Modelling (Sem) Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat.” At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam 87, 1,2 149–200.
Setiawan, R. (2016). The Relevance of Ibn Taymiyyah Economics in Addressing Poverty and Income Distribution. 2016, 20(1), Madania: Jurnal Kajian Keislaman. doi:10.29300/madania.v20i1.82
Setiawan, R. A. (2023). The Future of Islamic Banking and Finance in Indonesia: Performance, Risk and Regulation. London: Routledge.
Syafii Jafri. (2008). Fiqih Muamalah. pekan baru: Suka Perss,
Tsabit, Ahmad Majdi. (2019). Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Melalui Zakat.” AMAL:Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 1: 1–17.
Tsabita, Rachmania, Iwan Triyuwono, and M Achsin. (2015). Mengungkap Ketidakadilan Dalam Praktik Pembiayaan Mudharabah: Studi Fenomenologi. EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal) 6, no. 1: 1–16.