Pengaruh Wajib Pajak Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang Kendaraan Bermotor (KTMDU) Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i6.3273Keywords:
Wajib Pajak, KTMDU, PKB, pajak daerahAbstract
Pajak Kendaraan Bermotor memiliki peranan penting dalam memberikan kontribusi pada pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembiayaan dan menyelenggarakan pemerintahan, tetapi perlu adanya optimalisasi dari penerimaan pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari penelitan ini adalah mengetahui pengaruh wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotor (KTMDU) terhadap pendapatan asli daerah pajak kendaraan bermotor (PKB) Kota Bandung II Kawaluyaan. jenis penelitian ini adalah kuantitatif dimana peneliti menggunakan metode deskriptif dan asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah data Wajib Pajak Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung II Kawaluyaan selama periode 2018-2022. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah metode regresi linier sederhana, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotor (KTMDU) terhadap pendapatan asli daerah pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung. Adapun besarnya kontribusi wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terhadap penerimaan pajak daerah kendaraan bermotor sebesar 52,6%.
References
Ahmad, B., Romadhoni, B., Adil, M., & Makassar, U. M. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 15–23.
Arifin, L., Agustang, A., & Idkhan, A. M. (2021). Analysis of the Challenges of Motor Vehicle Tax Revenue at the Technical Service Unit Office Revenue. 8(2), 427–434.
Bratakusumah, Deddy Supriady & Riady. (2010). Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Cahyadi, I Made Wahyu dan I Ketut Jati. 2016. Pengaruh Kesadaran, Sosialisasi, Akuntabilitas Pelayan Publik, dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.Vol.16.3, 2342-2373.
Darwin. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Dharma & Suardana (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana; 2014 : 340-353
Hakim, Vita Amaliah. 2013. “ Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya: Studi kasus pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya”, Skripsi Jurusan Akuntansi, FE Universitas Siliwangi.
Krisnadeva, A. A. N., & Lely Aryani Merkusiwati, N. K. (2020). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi, 30(6), 1425. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i06.p07
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Keuangan Daerah. ANDI. Yogyakarta
Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.
Masitoh, S. (2019). 144 Ribu Kendaraan Tak Lakukan Daftar Ulang di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon. Tribun Jabar.Id. https://jabar.tribunnews.com/2019/0/25/144-ribu-kendaraan-tak- lakukan-daftar-ulang-di-samsat-sumber-kabupaten-cirebon?page+allf
Nirajenani, C.I.P., dan Aryani M. N.K.L. (2018). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 24.1 hlm. 339-369.
Nurlaela, L. (2017). Pengaruh Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Garut. Jurnal Wahana Akuntansi, 2(2), 1–8.Sakir, A. R., & Mustari, S. H. (2022). Analisis Tantangan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor UPT ( Unit Pelayanan Teknis ) Pendapatan Maros. 5(1), 14–22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011, tentang pajak daerah
Peraturan Gubernur No. 68 tahun 2011, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 tahun 2011, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
Priantara Diaz. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Medika
Pungky Prasetyo, Diana Hertati (2019). “Efektivitas Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur di Jombang”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur.
Ratnasari, Nepung, T., & Suriadi, L. O. (2016). Analisis penerimaan pajak kendaraan bermotor di provinsi sulawesi tenggara. 1, 82–95.
Sekaran, U., & Roger, B. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan- keahlian (6th ed.). Salemba Empat.
Siahaan, Marihot Pahala, 2010. Hukum Pajak Elementer. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITAIF KUALITATIF DAN R&D (19th ed.). Cv Alfabeta.
Tahar, A., & Rachman, A. K. (2013). Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 387656(174).
Tiawan, H., Erfit, E., & Zulgani, Z. (2020). Pengaruh jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jambi. E-Jurnal Perspektif Ekonomi Dan Pembangunan Daerah, 9(3), 119–130. https://doi.org/10.22437/pdpd.v9i3.12486
Undang-undang Republik Indonesia No.28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah
Yuskar, & Yanti, F. (2014). Analisis Efektivitas dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 14(2), 158– 175.