Implementasi Pagang Gadai Dalam Perspektif Akuntansi Syariah (Studi Kasus Kabupaten Solok Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i5.2980Keywords:
Pagang gadai, riba, kebiasaan masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik pagang gadai yang diimplementasikan oleh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan dari perspektif akuntansi syariah. Kabupaten Solok Selatan merupakan daerah yang tergolong cukup muda diantara daerah lainya di Provinsi Sumatera Barat dan masih berumur 19 tahun. Walau tergolong masih muda namun praktik pagang gadai sudah diimplementasikan sejak puluhan tahun silam di kalangan masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini terinspirasi fenomena kemajuan sosial dan media yang membuat peredaran informasi sangat cepat sehingga menyebabkan pola pikir masyarakat yang semakin membaik dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang agama dan melek akan bahayanya riba. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode eksploratif untuk menggali lebih dalam praktik pagang gadai. Peneliti memperoleh data dengan melakukan wawancara terbuka bersama tokoh masyarakat dan ketua KAN yang berasal dari setiap kecamatan di Kabupaten Solok Selatan dan data dianalisis menggunakan metode thematic analysis. Hasil dari penelitian ini menunjukan sebanyak 95% praktik pagang gadai yang dilakukan bertentangan dengan syariat islam serta hukum adat yang berlaku. Dalam praktiknya ketika terjadi akad pagang gadai rahin meminjam uang kepada murtahin dengan menjaminkan sawah maka sawah beserta hasilnya tersebut sepenuhnya dikuasai oleh murtahin dan rahin tetap diwajibkan membayar utangnya 100%, sehingga banyak dari transaksi pagang gadai yang tidak selesai dalam jangka waktu cukup lama bahkan sudah lebih dari 20 tahun. Jika ditinjau kajian beberapa pemuka agama praktik seperti itu termasuk kategori riba yang bertentangan dengan syariat islam. Jika ditinjau dari peraturan pemerintah pagang gadai seperti itu hendaklah berlangsung hanya dalam jangka waktu 7 tahun tanpa mengharapkan imbalan utang kembali. Peneliti berharap penelitian ini dapat menambah pengetahuan masyarakat dan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat yang terlanjur terlibat dalam praktik pagang gadai untuk segera menyelesaikanya agar masyarakat senantiasa terhindar dari riba dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
References
Benda-Beckmann, Franz Von. 1979. Prop erty in Social Continuity and Change in the Maintenance of Property Relationships Through Time in Minangkabau, West Sumatra. Voor Taal : Spinger-Science+Business Media, B.V.
Fadllan, F. (2014). GADAI SYARIAH; Perspektif Fikih Muamalah dan Aplikasinya dalam Perbankan. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 30. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.364
Faisal, Ahmad. 2017. Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Praktek Gadai Sawah Di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Uin Alauddin: Makassar.
Hasneni, (2015), Tradisi Lokal Pagang gadai Masyarakat Minangkabau dalam Perspektif Hukum Islam, Journal of Islamic & Social Studies, vol. 1, No. 1, hal.74-80.
Heriyanto. (2018). Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisis Data untuk Penelitian Kualitatif. ANUVA: E-Jurnal Universitas Diponegoro, Vol. 2 (3)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), PSAK 107 : Akad Ijarah, sumber http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sas-70-psak-107-akuntansi-ijarah, diakses pada 1 November 2021, pukul 21.09.
Kemenang. (2019). Dalam Angka, Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat. Sumatera Barat.
Marifa, G. S. (2014). Islamic Banking & Finance Principles and Practice. Marifa Academy: Marifa Academy.
Muttaqin, I. (2015). Perspektif Hukum Islam Terhadap Desa Dadapayam Kecamatan Suruh. 5.
Norhadi. (2018). Macam-Macam Akad. https://pa-sampit.go.id/macam-macam-akad/. Diakses pada 29 November 2021, pukul 19.51.
OJK. 2017. Akad-akad dalam Transaksi Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/akad-PBS.Aspx. Diakses pada 29 November 2021, pukul 19.51.
Pangestika, R. (2016). IMPLEMENTASI PSAK No. 107 TENTANG RAHN DI PEGADAIAN SYARIAH IRINGMULYO METRO TIMUR KOTA METRO. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) JURAI SIWO METRO, 107.
Refliza. (2004). KAJIAN HUKUM ATAS GADAI TANAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU DI KECAMATAN SUNGAYANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 56/PRP/1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN. Refliza, 113(2), 180–190. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.
Sari, A. R., & Arfan, M. (2017). Analisis Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Psak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 2(3).
Sarwat, Ahmad. 2019. Maqashid Syariah. Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing
Sekaran, Uma. 2006. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis, Edisi Keempat. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.
Syah, Ulil Amri. 2019. Macam-Macam Akad dan Penerapanya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Skripsi. Tidak diterbitkan. Pascasarjana, UIN Alauddin Makassar.
Utari, Rinny Dhita. 2018. Pelaksanaan Gadai Sawah Pada Masyarakat Jorong Bingkudu Kecamatan Candung Kabupaten Agam Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta.
Wirasaputra, A. (2017). PAGANG GADAI TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU DALAM KACAMATA HUKUM NASIONAL. PT Inmarsat Indonesia Abstract, 2(2), 1–22.
Yaya, Rizal, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurrahim, 2013. Akuntansi Perbankan Syariah. Salemba Empat: Jakarta.