One Man One Sppt Sebagai Inovasi Untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pbb Di Kota Ternate
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i2.1689Keywords:
Inovasi, Kesadaran, One Man One SPPTAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui inovasi pengelolaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang dilaksankan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate serta dampak pada peningkatan kesadaran membayar pajak serta realisasi penerimaan PBB di Kota Ternate. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif dengan ciri memusatkan pada pemecahan masalah, kemudian data dikumpulkan, disusun, dijelaskan dan di analisis. Unit analisis dalam penelitian ini para stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan PBB serta wawancara pejabat yang berwewenang maupun data primer dan sekunder lainnya.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kegiatan One Man One SPPT cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Dengan pola pendekatan sosialisasi dan komunikasi dua arah, One Man One SPPT telah memberikan kontribusi terhadap realisasi PBB diahkir tahun anggaran meskipun penerimaan PBB masih bersifat fluktuatif namun hasilnya menunjukan tren peningkatan.
References
Aisah, L., & Sari, A. K. (2022). Komunikasi Interpersonal Relawan Pajak Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Melayani Pelaporan SPT Via E-Filing. Digital Economic, Management and Accounting Knowledge Development (DEMAnD), 4(1), 15-22.
Faisol, I. A. (2022). Studi Kualitatif: Peran Tax Center terhadap Kepatuhan Perpajakan Orang Pribadi Saat Implementasi Regulasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal IAKP: Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan, 3(1, Juni), 20-29.
Hasibuan. (2012). Manajemen SDM. edisi Revisi cetakan Ke 13. Jakarta : Bumi Aksara.
Hanafi dan Abdullah. (1987). Memasyaraktkan Ide ide Baru. Usaha Nasional : Surabaya.
Irwan Taufiq Ritonga, dkk. (2017). Metoda Penghitungan Potensi PAD. Jogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mardiasmo. (2013). Perpajakan edisi revisi, Jogyakarta. Penerbit : Andi.
Masri Singarimbun & Sofian Effendi. (1989). Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES,
Mudrajad Kuncoro. (2014). Menuju Era Baru Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.
Rosjidi. (1992). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua, Jakarta: Balai Pustaka
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Susanto. (2010). Management Games. Jakarta: Kompas.
Trihana, S., & Ismunawan, I. (2022). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Surakarta. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(12), 4025-4036.
Tumuli, A. K., Sondakh, J. J., & Wokas, H. R. (2016). Analisis Penerapan E-Spt Dan E-Filing Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(3).
Winarno Surahmad. (1982). Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung : Tarsito.
Zuraida, Ida. (2014). Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Sinar Grafiti.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Ternate
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kota Ternate, Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.