Pelatihan Alih Media Rekam Medis Inaktif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v4i1.1656Keywords:
Berkas rekam medis, alih media, inaktif, retensiAbstract
Perkembangan teknologi di Rumah Sakit adalah adanya sistem aplikasi yang mendukung pengelolaan alih media arsip retensi rekam medis. Sistem ini memungkinkan petugas dengan mudah menyortir dokumen yang inaktif tanpa harus membuka kembali dokumen tersebut dan mengecek tanggal kunjungan terakhir pasien. Sistem aplikasi juga menyediakan kemampuan penyimpanan rekam medis dalam format file digital yang sesuai dengan Regulasi Kementrian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dengan demikian, Implementasi Alih Media Rekam Medis merupakan sebuah keharusan bagi sistem informasi di Rumah Sakit sehingga petugas rekam medis harus siap menerima tantangan dan meningkatkan pengetahuan dalam rangka transformasi sistem rekam medis berbasis digital untuk kemudahan dan keamanan pengelolaan dokumen. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan di RSJ Prof HB Saanin Padang Provinsi Sumatera Barat kepada Staf/Pejabat terkait. Metode yang digunakan adalah dengan pelatihan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, observasi, evaluasi dan refleksi hal ini bertujuan guna memberikan pemahaman alih media rekam medis inaktif pada penyimpanan dokumen rekam medis. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pelatihan berjalan dengan lancar dan diharapkan peserta dapat menerima materi terutama yang disimulasikan kepada masing-masing petugas.
References
Hatta, Gemala R. 2013. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. Universitas Indonesia (UI-Press) : Jakarta.
Hermansyah, Y. (2016). Tinjauan Pelaksanaan Penyusutan Berkas Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan (Health Information Management), 1(2), 23–30. https://doi.org/10.51851/jmis.vi.25
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta : Kementrian Kesehatan.
Laksono, Ridho. 2017. Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Proses Alih Media Arsip Statis. Jurnal Diplomatika Vol 1 No. 1. Di akses di : https://journal.ugm.ac.id/diplomatika/article/view/28271
Notoatmodjo, S. (2002). Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta. WHO. 2002. Manual Medical Record. Geneva.
Sudjana. 2017. Aspek Hukum Rekam Medis Atau Rekam Medis Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Terapeutik. Journal Unpar VeJ. Volume 3 No.2 Tahun 2017, diakses di :
https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/ view/2685/2420