Optimalisasi Potensi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Dan UMKM Di Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v3i3.1298Keywords:
Optimalisasi, Potensi Desa, Badan Usaha Milik Desa, UMKMAbstract
Sasaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Kampung Olo dan kelompok UMKM yang ada di Kecamatan Nanggalo Kota padang. Bentuk kegiatan ini berupa penyuluhan dan diskusi tentang BUMDes dan UMKM. Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami arti penting BUMDes dan dapat melakukan evaluasi terhadap UMKM yang sudah dijalankan oleh masyarakat dan kelompok UMKM tersebut. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 20 orang. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh 3 orang yang bertugas sebagai pemateri dan 2 orang sebagai anggota yang membantu pelaksanaan kegiatan. Secara keseluruhan, para peserta penyuluhan sudah menguasai materi yang diberikan, walaupun ada beberapa yang belum paham dan mengerti karena waktu yang singkat dalam penyampaian materi serta kemampuan masing-masing peserta yang berbeda-beda. Selain itu, kuantitas materi yang banyak sehingga tidak semuanya terkuasai dan dipahami oleh beberapa peserta yang mengikuti penyuluhan ini. Walaupun demikian, pelaksanaan penyuluhan yang diberikan sudah melewati prosedur yang ada dan menjadi langkah yang tepat untuk memotivasi masyarakat dan pelaku UMKM untuk meningkatkan kreatifitas dan pengembangan usahanya di kemudian hari.
Kata Kunci: Optimalisasi, Potensi Desa, Badan Usaha Milik Desa, UMKM
References
Modul KKN Tematik Desa Membangun.Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2019. Badan penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Putra, A. D., & Desiana, R. (2021). Optimalisasi Pemberdayaan Kemaslahatan Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)(Studi Penelitian Terhadap UMKM Keripik Singkong di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor). Maqrizi: Journal of Economics and Islamic Economics, 1(2), 24-38.
Soleh, Ahmad. (2017). Strategi Pengembangan Potensi Desa. Jurnal Sungkai. 5(1).
Terttiaavini, T., Sofian, S., & Saputra, T. S. (2021). Pendampingan Penyusunan Program Rencana Kerja Badan Usaha Milik Desa Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa Serijabo Ogan Ilir Sumatera Selatan. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(6), 3536-3546.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Wirsa, Nengah dan Prena, Gina Das. (2020). Keberadaan BUMDes Sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Desa Di Desa Telagatawang, Kecamatan Sidemen Karangasem. PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 1(1),